top of page

Direksi

Pedoman Kerja (Charter) Direksi

​

1.      ACUAN UTAMA

1.1.  Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”

 

1.2.   Undang-undang dan/atau peraturan pasar modal

 

1.2.1.     Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal [“Bapepam”] No. KEP – 13/PM/1997 tanggal 30 April 1997 perihal Peraturan Bapepam No. IX.J.1 tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik”.

 

1.2.2.    Keputusan Ketua Bapepam No. KEP – 45/PM/2004 tanggal 29 November 2004 perihal Peraturan Bapepam No. IX.I.6 tentang “Direksi dan Direksi/Direktur Emiten dan Perusahaan Publik”.

 

1.2.3.     Kep-305/BEJ/07-2004 (Lampiran II) tanggal 19 Juli 2004 jo Keputusan Direksi BEJ No. Kep-339/BEJ/07-2001 tanggal 20 Juli 2001 perihal “Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A” butir C tentang “Direksi/Direktur independen, Komite Audit dan Sekretaris Perusahaan”.

​

 

1.3.   Anggaran Dasar Perseroan

 

 

2.      DEFINISI

Direksi adalah organ perusahaan yang memiliki peran penting dalam menjalankan perusahaan, karena itu Direksi wajib melaksanakan prinsip – prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam setiap kegiatan perusahaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Mereka bertanggung jawab penuh untuk memimpin, dan mengurus perusahaan baik di dalam penyusunan strategi perusahaan, penetapan kebijakan, sampai dengan pengelolaan kegiatan operasional sehari – hari sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

 

 

3.      TUJUAN

3.1.  Direksi bertugas untuk mengurus dan memimpin Perseroan meliputi proses perencanaan dan penetapan strategi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan dan disetujui oleh Pemegang Saham, pelaksanaan kegiatan operasional serta kegiatan administrasi dan pendukung lainnya, pencatatan serta pelaporan hasil kegiatan operasional yang dilakukan melalui laporan keuangan, laporan manajemen dan laporan lainnya.

 

3.2.   Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan 

 

​

3.3.   Melakukan tindakan dan bersikap sesuai dengan prinsip pengelolaan Perseroan yang baik yaitu dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan kewajaran serta kesetaraan; sesuai dengan standar etika dan nilai yang berlaku di dalam Perseroan.

 

​

4.      ORGANISASI

4.1.  Keanggotaan

​

4.1.1.     Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi, yang paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota, dengan susunan sebagai berikut :

a.    Seorang Presiden Direktur

b.    Seorang Wakil Presiden Direktur

c.    Paling sedikit 3 (tiga) orang Direktur

         (Anggaran Dasar Perseroan Pasal 17 Ayat 1)

​

4.1.2.      Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat anggota Direksi tersebut sampai ditutupnya RUPS tahunan yang ke 3 (tiga) yang diselenggarakan setelah tanggal RUPS di mana anggota Direksi tersebut diangkat. 

​

 

4.1.3.      Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota Direksi merupakan Direktur yang tidak terafiliasi. 

​

​

4.1.4.     Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan hal tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. 

​

 

4.1.5.   Salah seorang Direktur Perseroan harus melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan (). Dalam hal Sekretaris Perusahaan bukan merupakan Direktur di Perseroan, maka Direksi Perseroan harus bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan. 

​

 

4.1.6.      Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali. 

​

​

4.1.7.    RUPS setiap waktu berhak mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan atau jika terjadi suatu lowongan, atau untuk menambah jumlah anggota Direksi yang menjabat. 

 

​

4.1.8.     Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan atau untuk mengisi lowongan atau untuk menambah jumlah anggota Direksi yang menjabat, adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikan atau anggota Direksi lain yang masih menjabat. 

​

​

4.1.9.   Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengirim pemberitahuan tertulis kepada Perseroan paling sedikit  30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya, kecuali jika RUPS menyetujui jangka waktu lain untuk pengajuan pengunduran diri tersebut. Pengunduran diri tersebut berlaku sejak tanggal yang disebut dalam surat pemberitahuan pengunduran diri yang diajukan sesuai dengan ketentuan atau tanggal lain yang ditentukan oleh RUPS.(Anggaran Dasar Perseroan Pasal 17 Ayat 6)

 

4.1.10.  Anggota Direksi tersebut baru dilepaskan dari tanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan selama menjabat anggota Direksi jika dan sejak tanggal RUPS melepaskan anggota Direksi tersebut dari semua tanggung jawab. (Anggaran Dasar Perseroan Pasal 17 Ayat 6)

 

4.1.11.   Jika jabatan Direksi yang lowong, yakni jumlah anggota Direksi yang menjabat kurang dari 5 (lima) orang, maka dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak terjadinya lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut. (Anggaran Dasar Perseroan Pasal 17 Ayat 9)

​

4.2.  Persyaratan keanggotaan

 

4.2.1.     Yang dapat diangkat menjadi Direktur adalah orang perseorangan yang mempunyai akhlak dan moral yang baik, mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan, serta tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau tindak pidana di bidang keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. 

​

 

4.2.2.      Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 

 

​

4.2.3.      Tidak dalam pengampuan. 

 

4.2.4.      Persyaratan dan kriteria tekhnis Direksi ditentukan oleh Rapat Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan

kebutuhan untuk pencapaian visi, misi dan strategi Perseroan.

 

4.2.5.      Persyaratan independensi anggota Direksi :

 

4.2.5.1.   Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan Perseroan yang dipimpinnya.

 

4.2.6.      Persyaratan khusus untuk menjadi Direksi yang tidak terafiliasi adalah sebagai berikut :

 

4.2.6.1.   Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendalian Perseroan yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur tidak terafiliasi. 

​

 

4.2.6.2.    Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris atau Direksi lainnya dari Perseroan. 

 

​

4.2.6.3.    Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada Perusahaan lain. 

​

 

4.2.6.4.   Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang jasanya digunakan oleh Perseroan selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur. 

​

 

4.3.  Nominasi Anggota Direksi

Anggota Direksi diseleksi melalui proses seleksi dan nominasi yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Rapat Dewan Komisaris. Hasil proses seleksi tersebut diserahkan kepada Pemegang Saham untuk diputuskan dan ditetapkan dalam RUPS.

 

4.4.  Masa Tugas

 

   4.4.1.   Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, jika anggota Direksi tersebut: 

 

4.4.1.1.   Dinyatakan pailit atau di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan pasti.

 

4.4.1.2.    Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

 

4.4.1.3.  Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.4.1.4.    Mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

4.4.1.5.    Meninggal dunia.

 

4.5.  Azas Kerja

 

4.5.1.     Anggota Direksi dilarang baik langsung maupun tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan Perseroan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat. 

​

 

4.5.2.    Anggota Direksi bertanggung jawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng atas kerugian pihak lain sebagai akibat pelanggaran terhadap azas kerja No. 1 di atas, namun Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng jika Anggota Direksi yang bersangkutan telah cukup berhati- hati dalam menentukan bahwa pernyataan tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. 

 

4.5.3.    Menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan. Seluruh benturan kepentingan yang sedang dihadapi maupun berpotensi menjadi benturan kepentingan harus diungkapkan secara dan diambil tindakan yang seharusnya.

 

4.5.4.    Pengungkapan benturan kepentingan dilakukan secara periodik dalam laporan tahunan dan dalam pernyataan mengenai benturan kepentingan () sesuai dengan format yang ditetapkan Perseroan.

 

4.5.5.     Jika dalam suatu hal atau transaksi Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka hal atau transaksi tersebut akan diwakili oleh 2 (dua) anggota Direksi yang tidak memiliki kepentingan dalam transaksi tersebut; jika dalam suatu hal atau transaksi Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal atau transaksi tersebut Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris. 

 

4.5.6.      Menjunjung tinggi independensi, obyektifitas, integritas, dedikasi, professional, kompetensi,

komitmen dan konsistensi.

 

4.5.7.      Mendorong penerapan prinsip 

 

4.5.8.      Mematuhi semua perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku.

 

4.5.9.      Mengelola administrasi pekerjaan dengan baik.

 

4.5.10.    Menjalankan keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh semua perundang-undangan dan/atau peraturan

yang berlaku dengan tetap menjadi informasi Perseroan yang bersifat rahasia (confidential) atau hal-hal yang tercantum dalam confidentiality agreement yang melibatkan Perseroan dengan Pihak Lain.

 

4.5.11.    Tidak mencari keuntungan pribadi dan/atau untuk tujuan insider trading lainnya dari informasi yang diperoleh.

 

4.5.12.   Pemahaman terhadap nilai-nilai, misi, Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP), dan merefleksikan pemahaman ini kepada isu-isu penting sepanjang tahun.

 

4.5.13.    Partisipasi aktif dalam rapat-rapat, termasuk di dalamnya kemampuan untuk menyampaikan, memberikan

argumentasi dan memberikan solusi mengenai isu-isu strategis Perseroan serta melaksanakannya dalam kegiatan operasi Perseroan.

 

4.5.14.   Kemampuan dalam mengikuti hal-hal dan perkembangan terakhir yang berpengaruh terhadap operasi Perseroan, dan menggunakan informasi tersebut untuk meningkatkan dan mengarahkan kinerja Perseroan, bukan hanya dari tahun ke tahun, akan tetapi juga dalam jangka panjang.

                                                         

4.5.15.   Menghormati keputusan yang diambil oleh RUPS, Dewan Komisaris, Komite-komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris, dan Direksi sesuai dengan fungsinya masing-masing.

 

 

5.      WEWENANG

5.1.  Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk melakukan tindakan tersebut dibawah ini, Direksi harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari Dewan Komisaris.

 

5.1.1.      Untuk meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas nama Perseroan; 

 

5.1.2.      Untuk membeli atau dengan cara lain memperoleh bidang tanah dan atau bangunan

atau Perusahaan; 

 

5.1.3.     Untuk menjual atau dengan cara lain memindahkan atau melepaskan hak, bidang tanah dan atau bangunan atau perusahaan milik Perseroan; 

 

5.1.4.      Untuk menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan barang atau harta kekayaan milik Perseroan; 

 

5.1.5.      Untuk meminjam atau menjadi penanggung, atau dengan cara lain bertanggung jawab atas, hutang pihak lain; 

 

5.1.6.      Untuk mendirikan dan menjalankan usaha lain; 

 

5.1.7.      Untuk mendirikan, mengambil bagian atau ikut serta dalam Perseroan atau badan hukum lain; 

 

5.1.8.      Untuk mengalihkan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan dalam Perseroan atau badan hukum lain; 

 

5.1.9.      Untuk mengeluarkan surat obligasi atau pengakuan berhutang kepada masyarakat,

Direksi memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu RUPS Perseroan. 

 

5.2.   Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama

Direksi serta mewakili Perseroan. (Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 Ayat 5).

 

5.3.  Jika hal Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota Direksi yang ditunjuk secara tertulis oleh Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur yang tidak hadir atau berhalangan berwenang bertindak untuk dan atas nama Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur yang bersangkutan. 

 

5.4.  Direksi berhak menunjuk satu atau lebih pejabat Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu dengan kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa. Direksi berhak sewaktu-waktu mencabut kembali surat kuasa tersebut. 

 

5.5.  Dalam menjalankan tugasnya, jika dianggap perlu Direksi dapat meminta bantuan tenaga profesional/konsultan

independen atas biaya perseroan.

6.      TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

6.1. Beberapa tugas dan tanggung jawab Direktur di Perseroan, mungkin dapat dilaksanakan oleh seorang Direktur yang ditunjuk.

 

6.2.  Direksi

 

6.2.1.   Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan visi dan misi Perseroan dan senantiasa meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional Perseroan.

 

6.2.2.      Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.

 

6.2.3.      Menyediakan strategi dan rencana pengembangan Perseroan sesuai dengan visi dan misi Perseroan yang

dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan (RKATP) serta rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan operasional Perseroan serta menyampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat pengesahan.

 

6.2.4.      Mengelola Perseroan dengan prinsip .

 

6.2.5.      Melaksanakan strategi dan rencana pengembangan Perseroan melalui kegiatan operasional yang baik 

 

6.2.6.      Menyelenggarakan sistem pengendalian internal yang terpadu dan efektif.

 

6.3.  Presiden Direktur

 

6.3.1.   Menetapkan strategi dan arahan operasional korporasi serta pelaksanaan tugas divisi dan bidang Pemasaran, Internal Audit dan Sekretaris Perusahaan.

 

6.3.2.    Mengevaluasi dan mengendalikan tugas korporasi dan unit bisnis agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan strategi, program dan kebijakan yang ditetapkan serta peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

6.3.3.    Mengkoordinasi pelaporan manajemen dan keuangan secara berkala serta analisa atas laporan tersebut untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.

 

6.3.4.      Mengkoordinasi pelaporan kejadian penting dan/atau transaksi material yang terjadi dalam operasi Perseroan

untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.

 

6.3.5.      Mengambil keputusan operasional korporasi sesuai dengan visi, misi dan strategi Perseroan dengan

memperhatikan batas kewenangan yang diberikan sesuai dengan Rapat Dewan Komisaris.

 

6.3.6.    Mengkoordinasi pelaksanaan dan/atau tindak lanjut atas masukan Rapat Dewan Komisaris dan menyampaikan pelaporan berkala atas perkembangan pelaksanaannya.

 

6.4.  Direktur Operasional

 

6.4.1.    Memimpin pelaksanaan tugas operasional harian perencanaan strategis bidang penelitian dan pengembangan, produksi, keselamatan kerja, lingkungan dan pemeliharaan serta rekayasa.

 

6.4.2.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas operasional unit bisnis.

 

6.4.3.   Mengevaluasi dan mengendalikan tugas operasional agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan strategis, program dan kebijakan yang ditetapkan dan mengindahkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

6.5.  Direktur Keuangan

 

6.5.1.     Memimpin dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas bidang kebendaharaan (), Investasi dan Pendanaan, Akuntansi dan Keuangan, perpajakan dan Anggaran Korporasi.

 

6.5.2.    Mengevaluasi dan mengendalikan tugas yang disebutkan dalam poin 6.5.1 agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan strategi, program dan kebijakan yang ditetapkan dan mengindahkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

6.5.3.      Menyiapkan laporan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan peraturan yang terkait.

 

6.5.4.      Menyiapkan laporan keuangan manajemen secara berkala yang dapat mendukung pengambilan keputusan secara tepat.

 

6.5.5.      Melaporkan kepada Direksi, Komite Audit dan Dewan Komisaris atas perubahan prinsip akuntansi yang

diterapkan dalam laporan keuangan Perseroan.

​

6.5.6.     Mengidentifikasi penyimpangan () keuangan terhadap anggaran dan rencana perseroan serta menyiapkan analisa sebab dan dampak penyimpangan tersebut.

​

6.5.7.     Mengembangkan  dalam proses penyiapan laporan keuangan yang memungkinkan Direksi dan Dewan Komisaris memberikan pernyataan kelengkapan atas  yang ada dalam Laporan Keuangan Tahunan yang diserahkan kepada otoritas terkait dan publik.

 

6.6.  Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM)

 

6.6.1.     Menyiapkan strategi SDM yang menjamin sustainability bisnis Perseroan secara umum dan menjaga serta selalu mengembangkan kemampuan sumber daya manusia yang merupakan aset Perseroan.

 

6.6.2.     Memimpin pelaksanaan harian bidang hukum, organisasi dan manajemen sumber daya manusia, pengembangan kemasyarakatan, kesehatan dan pelayanan umum.

 

6.6.3.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas operasional bidang umum sumber daya manusia Perseroan secara

keseluruhan (company wide) agar sesuai dengan strategi, program dan kebijakan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku.

 

6.6.4.      Menetapkan strategi dan kebijakan pengelolaan dan keamanan aktiva Perseroan termasuk di dalamnya

memelihara pencatatan aktiva yang dimiliki Perseroan, memastikan kecukupan asuransi serta memastikan kecukupan internal control atas pemanfaatan dan akses terhadap aktiva Perseroan.

 

6.7.  Direktur Pengembangan

 

6.7.1.     Mengkoordinasi penetapan strategi pengembangan usaha jangka panjang sesuai dengan visi dan misi Perseroan dengan memperhatikan risiko bisnis baik secara makro maupun mikro dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal Perseroan.

 

6.7.2.    Menetapkan strategi pengembangan usaha jangka pendek Perseroan sesuai dengan penetapan strategi jangka panjang dengan memastikan optimalisasi pencapaian baik jangka pendek maupun jangka panjang.

 

6.7.3.     Memimpin pelaksanaan tugas operasional harian perencanaan strategis bidang pengembangan usaha, eksplorasi, studi kelayakan usaha, proyek pembangunan sarana dan prasarana usaha dan penelitian pengembangan metode operasional sarana usaha.

​

6.7.4.    Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas operasional korporasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan strategi, program dan kebijakan yang ditetapkan serta peraturan yang berlaku.

 

6.7.5.   Melaporkan setiap perubahan atau penyimpangan operasional terhadap rencana yang telah ditetapkan dan membuat analisa sebab, dampak jangka pendek dan jangka panjang serta alternatif solusi yang tepat.

 

6.7.6.    Menyiapkan perubahan rencana jangka panjang atas perubahan atau penyimpangan operasional yang signifikan baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal Perseroan.

 

 

7.     MEKANISME KERJA

7.1.  Rapat

 

7.1.1.      Rapat Direksi

 

7.1.1.1.  Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu jika dianggap perlu oleh Presiden Direktur atau oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi atau atas permintaan tertulis Dewan Komisaris. 

 

7.1.1.2.   Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. 

 

7.1.1.3.  Jika semua anggota Direksi hadir dan/atau diwakili, maka pemanggila untuk menyelenggarakan Rapat Direksi sebagaimana ditetapkan diatas tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun serta berhak mengambil keputusan yang sah dan meningkat. 

 

7.1.1.4.   Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, jika Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan,

maka Rapat akan dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur. Jika Wakil Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan maka rapat akan dipimpin oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir dalam rapat. 

 

7.1.1.5.  Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa. 

 

7.1.1.6.   Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 2/3 (dua

pertiga) dari seluruh jumlah anggota Direksi hadir dan/atau diwakili dalam rapat dan pemanggilan untuk menyelenggarakan rapat tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. 

 

7.1.1.7.   Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan

berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Direksi yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat tersebut. 

 

7.1.1.8.  Risalah rapat dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat dan ditunjuk oleh Ketua Rapat serta kemudian ditandatangani oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota Direksi yang dalam rapat tersebut ditunjuk untuk maksud itu, untuk memberi kepastian tentang kelengkapan dan kebenaran risalah Rapat tersebut. 

 

7.1.1.9.  Risalah asli dari setiap Rapat Direksi harus disimpan dalam kumpulan tahunan oleh Perseroan serta harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

 

7.1.1.10. Jika rapat Direksi akan mengambil resolusi, rapat dapat mengikutsertakan Notaris. Notaris membuat dan mengesahkan Risalah Resolusi. Jika rapat tidak dihadiri oleh Notaris, Berita Risalah Resolusi dapat dipersiapkan oleh salah seorang anggota Direksi yang hadir dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir untuk kemudian disahkan oleh Notaris.

 

7.1.1.11. Rapat Direksi dapat mengundang Dewan Komisaris.

 

7.1.1.12. Laporan tahunan harus memuat jumlah rapat Direksi.

 

7.1.2.      Rapat Direksi dengan Dewan Komisaris

 

7.1.2.1.   Diselenggarakan minimal 4 (empat) kali dalam setahun.

 

7.1.2.2.   Sewaktu – waktu jika dianggap perlu.

 

7.2.  Pelaporan

 

7.2.1.      Laporan Direksi Berkala

 

7.2.1.1.   Direksi menyiapkan Laporan Keuangan Tahunan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan

peraturan terkait yang diterbitkan oleh Bapepam dan BEI. Laporan Keuangan Tahunan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk.

 

7.2.1.2.   Direksi menyiapkan Laporan Keuangan Quartalan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan

peraturan terkait yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dan BEI.

 

7.2.1.3.  Direksi menyiapkan Laporan Tahunan Direksi yang mengulas tentang kinerja Perseroan serta pencapaian strategi dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan.

 

7.2.1.4.   Laporan Tahunan Direksi ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi.

 

7.2.1.5.   Direksi menyiapkan Laporan Bulanan Direksi yang mengulas kinerja dan pencapaian operasional Perseroan serta melaporkan penyimpangan, masalah yang signifikan serta rencana operasional dua bulan berikutnya.

 

7.2.2.      Laporan Direksi Non – Berkala

Direksi menyiapkan laporan kepada Dewan Komisaris jika dalam menjalankan operasional dan strategi Perseroan, Direksi mengidentifikasi/ menemukan hal-hal yang material/signifikan yang berisiko mempengaruhi pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Rencana Jangka Panjang Perseroan dan/atau strategi Perseroan. (Risk Identification & Reporting).

 

​

8.      KERAHASIAAN DAN INFORMASI ORANG DALAM

8.1. Informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota Direksi harus tetap dirahasiakan sesuai dengan perundang–undangan dan/atau peraturan yang berlaku.

 

8.2.  Anggota Direksi dilarang menyalahgunakan informasi penting yang berkaitan dengan Perseroan untuk keuntungan pribadi.

 

 

9.      EVALUASI KINERJA DAN REMUNERASI DIREKSI

9.1.  Evaluasi Kinerja

 

9.1.1.      Evaluasi Kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris melalui Komite Nominasi dan Remunerasi untuk

diusulkan dalam RUPS.

​

9.1.2.      Penilaian kinerja Direksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan disetujui oleh Direksi dan Komite Nominasi dan Remunerasi di setiap awal tahun buku (untuk Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) atau awal periode jabatan (untuk Rencana Jangka Panjang Perseroan).

 

9.1.3.      Penilaian Kinerja Direksi secara umum dapat berdasarkan; namun tidak terbatas pada hal-hal berikut ini:

 

9.1.3.1.   Kinerja Direksi secara kolektif terhadap pencapaian kinerja Perseroan sesuai dengan RKAT dan RJPP

dan/atau kriteria lain yang ditetapkan.

 

9.1.3.2.   Kontribusi Direktur secara individual merujuk dan/atau kriteria lain yang disepakati.

 

9.1.3.3.   Pelaksanaan prinsip – prinsip 

 

9.1.3.4.   Partisipasi aktif dalam rapat dan proses pengambilan keputusan termasuk didalamnya kemampuan dalam

menyampaikan dan memberikan masukan dan solusi mengenai isu strategis dan operasional Perseroan.

 

9.1.3.5.   Kemampuan Direksi dalam mengidentifikasi, mengantisipasi dan merespon hal-hal dan perkembangan

terakhir yang berisiko mempengaruhi pencapaian kinerja Perseroan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

 

9.2.  Self Assessment

 

9.2.1.    Direksi harus melaksanakan setiap setahun sekali atau secara periodik lainnya yang dipandang perlu. ini akan menjadi salah satu masukan bagi Komite Nominasi & Remunerasi untuk mengevaluasi kinerja Direksi.

 

9.2.2.      Hal-hal yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam melakukan adalah sebagai berikut :

 

9.2.2.1.   Mengkaji kelengkapan Charter Direksi setiap tahun sekali.

 

9.2.2.2.   Mengkaji apakah Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dicakup dalam Charter

Direksi.

 

9.2.3.    Mengkaji apakah Direksi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme kerja, yang meliputi rapat dan pelaporan, seperti yang dicakup dalam Direksi Charter.

bottom of page