Komite Audit
Dalam menunjang pelaksanaan GCG, PT Surya TOTO Indonesia, Tbk telah membentuk Komite Audit yang bertugas membantu Dewan Komisaris berdasarkan SK Direksi No. STI-TMG/HRD/307/XII/2014. Komite Audit sebagai liabilitas bagi Perseroan Publik dibentuk untuk membantu pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris, maka Komite Audit bersifat independen.
Pedoman Kerja (Piagam) Komite Audit
​
1. ACUAN UTAMA
1.1. Undang-undang dan/atau peraturan pasar modal
​
1.1.1. Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. SE-07/PM/2004 tanggal 22 Desember 2004 perihal “Pelaksanaan Peraturan Bapepam No. IX.1.5” tentang “Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit”.
1.1.2. Keputusan Ketua Bapepam No. KE-29/PM/2004 tanggal 24 September 2004 menggantikan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-41/PM/2003 tanggal 22 Desember 2003 perihal “Peraturan Bapepam No.IX.1.5” tentang “Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit”.
1.1.3. Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) No. Kep-305/BEJ/07-2004 (Lampiran II) tanggal 19 Juli 2004 jo Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta No. Kep-339/BEJ/07-2001 tanggal 20 Juli 2001 perihal “Peraturan Pencatatan Efek Nomor 1-A butir C tentang “Komisaris Independen, Komite Audit dan Sekertaris Perusahaan”.
1.2. Undang-undang dan/atau peraturan lainnya
1.2.1. Standard Auditing (SA 380) perihal “Komunikasi Dengan Komite Audit” dari “Standard Profesional Akuntan Publik”
yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tanggal 1 Agustus 1994.
1.3. Pedoman Umum
1.3.1. “Pedoman Komisaris Independen Dan Pedoman Pembentukan Komite Audit Yang Efektif” yang dikeluarkan oleh National Committee for Corporate Governance (Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance), Januari 2004.
2. DEFINISI
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris yang menjadi keharusan bagi Perseroan sebagai Perusahaan Publik / Emiten untuk memiliki komite ini sebagai pelaksana pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris.
3. TUJUAN
Tujuan Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris (BOC) dalam memenuhi fungsi pengawasannya terhadap proses pelaporan keuangan, manajemen risiko dan sistem internal control, proses audit baik yang dilakukan oleh Divisi Internal Audit maupun oleh eksternal Auditor serta kepatuhan Perseroan terhadap seluruh undang-undang dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku serta code of conduct dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
4. ORGANISASI
4.1. Keanggotaan
4.1.1. Keanggotaan Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dengan demikian Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
4.1.2. Keanggotaan Komite Audit dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan Otoritas Pasar Modal.
4.1.3. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang Komisaris Independen dan sekurang-kurangnya dua
orang anggota independen yang berasal dari luar Perseroan.
4.1.4. Ketua Komite Audit dijabat oleh Komisaris Independen. Dalam hal terdapat lebih dari satu Komisaris Independen maka salah satunya bertindak sebagai Ketua Komite Audit.
4.2. Persyaratan keanggotaan
4.2.1. Komite Audit harus memiliki independensi, kompetisi dan integritas yang tinggi.
4.2.2. Salah seorang Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan.
4.2.3. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan.
4.2.4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan terkait lainnya.
4.2.5. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan/atau non audit pada Perseroan dalam satu tahun terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.
4.2.6. Bukan merupakan karyawan kunci Perseroan dalam satu tahun terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris.
4.2.7. Tidak memiliki saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung. Dalam hal Komite Audit memperoleh saham akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan kepada pihak lain.
4.2.8. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
4.2.9. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
4.2.10. Tidak merangkap sebagai anggota Komite Audit pada Emiten atau Perusahaan Publik lainnya pada periode yang sama.
4.3. Masa Tugas
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
4.4. Azas Kerja
4.4.1. Independensi.
4.4.2. Obyektif.
4.4.3. Integritas.
4.4.4. Dedikasi.
4.4.5. Profesional.
4.4.6. Pemahaman terhadap organisasi, lingkungan bisnis serta risiko dan internal control.
4.4.7. Tertib hukum dan administrasi.
4.4.8. Etika khusus dan etika umum.
5. WEWENANG
5.1. Komite Audit berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
5.2. Komite Audit bekerja sama dengan Divisi Internal Audit dan eksternal Auditor dalam melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya.
5.3. Komite Audit bekerja sama dengan komite-komite yang dibentuk Perseroan (bilamana perlu).
​
6. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris meliputi antara lain sebagai berikut:
6.1. Laporan dan Informasi Keuangan
6.1.1. Melakukan pengkajian/penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
6.1.1.1. Melakukan pembahasan dengan Direksi dan/atau anggota Manajemen dalam struktur organisasi Perseroan perihal laporan keuangan triwulan (unaudited) Perseroan sebelum disampaikan kepada Bapepam-LK dan otoritas Bursa dimana efek Perseroan terdaftar.
Pokok bahasan :
a. Apakah penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan “Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan” (PSAK) dan “Standard Pelaporan Laporan Keuangan” yang ditetapkan oleh Bapepam-LK dan otoritas Bursa dimana efek Perseroan terdaftar.
b. Apakah laporan keuangan telah memenuhi aspek kualitas keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh Bapepam-LK dan otoritas Bursa dimana efek Perseroan terdaftar.
c. Apakah kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan telah diterapkan secara konsisten.
d. Apakah laporan keuangan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
e. Apakah kinerja Perseroan triwulan sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.
f. Apakah Perseroan dan/atau anggota Manajemen tersangkut masalah peradilan.
6.1.1.2. Melakukan pembahasan dengan Direksi dan/atau anggota Manajemen dalam struktur organisasi Perseroan perihal laporan realisasi penggunaan dana hasil emisi efek bersifat ekuitas maupun efek bersifat utang sebelum disampaikan kepada Bapepam-LK dan otoritas Bursa dimana efek Perseroan terdaftar.
Pokok bahasan :
a. Apakah realisasi penggunaan dana tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana yang disampaikan Perseroan dalam Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK dan dalam Prospektus kepada para calon investor.
b. Apakah laporan realisasi penggunaan dana hasil emisi efek bersifat ekuitas maupun efek bersifat utang tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 perihal Peraturan Bapepam No. X.K.4 tentang “Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”.
-
Keputusan Direksi BEJ No. Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 perihal “Peraturan I-E tentang “Kewajiban Penyampaian Informasi”.
6.1.1.3. Melakukan pembahasan dengan Direksi dan/atau anggota Manajemen dalam struktur organisasi Perseroan perihal perencanaan keuangan (financial planning) maupun budget yang disusun.
Pokok bahasan :
​
a. Apakah Perseroan memiliki perencanaan keuangan (financial planning) untuk jangka panjang dan jangka menengah yang merujuk kepada tujuan Perseroan dalam jangka panjang dan jangka menengah.
b. Apakah asumsi pokok (basic assumptions) dan skenario yang digunakan dalam penyusunan perencanaan keuangan (financial planning) maupun budget adalah wajar (valid) dan terpercaya (reliable).
c. Apakah penyusunan budget telah dilakukan tepat waktu (timely basis).
​
6.1.1.4. Melakukan pembahasan dengan Direksi dan/atau anggota Manajemen dalam struktur organisasi Perseroan perihal analisa budget varian.
6.1.2. Melakukan pembahasan dengan Direksi dan/atau anggota Manajemen dalam struktur organisasi Perseroan
perihal keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan kepada otoritas pasar modal, investor maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
6.1.2.1. Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996 perihal Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang “Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik”.
6.1.2.2. Keputusan Direksi BEJ No. Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 perihal “Peraturan I-E tentang “Kewajiban Penyampaian Informasi” butir II yang mengatur “Ketentuan Umum Pelaporan dan Keterbukaan Informasi”.
​
6.2. Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Internal
6.2.1. Meminta Divisi Internal Audit untuk mengkaji pelaksanaan manajemen risiko serta sistem pengendalian internal dan efektivitasnya, apakah telah mencukupi untuk :
6.2.1.1. Menyediakan data dan/atau informasi yang dapat dipercaya (reliable).
6.2.1.2. Meningkatkan efektivitas dan efesiensi operasi di setiap lini.
6.2.1.3. Melindungi assets dan data/catatan (baik hard copy maupun soft copy).
6.2.1.4. Mendorong manajemen dan seluruh karyawan untuk mematuhi dan melaksanakan code of conduct.
6.2.1.5. Mendorong Perseroan untuk mematuhi hukum, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh
Otoritas Pasar Modal, Otoritas Pajak dan Badan-badan Pemerintah lainnya.
6.2.2. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi.
6.3. Audit
6.3.1. Audit Eksternal
6.3.1.1. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris perihal penunjukan Akuntan Publik dan profesional fee-nya.
​
Bahan pertimbangan :
​
a. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki reputasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. KAP yang terdaftar dan diakui oleh Bapepam-LK dan otoritas Bursa dimana efek Perseroan terdaftar.
c. Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-20/PM/2002 tanggal 12 November 2002 perihal Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.
d. Kemungkinan conflict of interest antara KAP dengan konsultan.
6.3.1.2. Mengkaji kinerja, independensi dan obyektivitas Akuntan Publik.
6.3.1.3. Mengkaji kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan. Prosedur kajian merujuk kepada SOP Komite Audit.
6.3.1.4. Melakukan komunikasi dengan Akuntan Publik dengan mengacu kepada Standard Auditing (SA 380) perihal “Komunikasi Dengan Komite Audit” dari “Standard Profesional Akuntan Publik” yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bentuk komunikasi dan pokok-pokok yang dikomunikasikan diatur dalam SOP Komite Audit.
6.3.2. Audit Internal
6.3.2.1. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan oleh Divisi Internal Audit.
6.3.2.2. Mengkaji kinerja dan independensi Divisi Internal Audit. Prosedur kajian merujuk kepada SOP Komite
Audit.
6.3.2.3. Melakukan komunikasi dengan Divisi Internal Audit.
6.3.2.4. Melakukan pembahasan dengan Direksi dan/atau anggota Manajemen dalam struktur organisasi Perseroan perihal proses audit serta kaitannya dengan struktur internal control, accounting policies yang diterapkan, dan kebijakan Perseroan.
6.3.2.5. Menugaskan Divisi Internal Audit sebagai pengawas dan peneliti untuk mengawasi implementasi dari rekomendasi-rekomendasi yang diberikan baik oleh eksternal Auditor maupun Internal Auditor, yang dilaksanakan oleh masing-masing auditee dibawah koordinasi dan tanggung jawab Direksi dan Pimpinan Divisi yang bersangkutan.
6.3.2.6. Mengkaji dan merevisi Internal Audit Charter setiap tahun atau jika dianggap perlu.
6.4. Good Corporate Governance
6.4.1. Mengkaji tingkat ketaatan Perseroan terhadap undang-undang dan/atau peraturan perusahaan (company law / other government regulations dan corporate articles of association), pasar modal dan perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan serta code of conduct dan SOP dalam kerangka pelaksanaan good corporate governance oleh Perseroan.
6.4.2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi.
Komite Audit dapat menunjuk pihak independen untuk melakukan pemeriksaan tersebut atas biaya Perseroan.
6.4.3. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan/teguran yang berkaitan dengan Perseroan.
​
7. MEKANISME KERJA
7.1. Rapat
7.1.1. Rapat Komite Audit
7.1.1.1. Diselenggarakan dua bulan sekali setelah Rapat Dewan Komisaris dengan Komite Audit, pada minggu pertama setiap dua bulan.
7.1.1.2. Sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
7.1.2. Rapat Komite Audit dengan Dewan Komisaris
7.1.2.1. Diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
7.1.2.2. Sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
7.1.3. Rapat Komite Audit dengan Direksi dan/atau Manajemen yang terkait.
7.1.3.1. Sewaktu-waktu jika dianggap perlu dengan anggota manajemen yang lain.
7.1.4. Rapat Komite Audit dengan Internal Auditor
7.1.4.1. Dalam hal regular, diselenggarakan satu bulan sekali.
7.1.4.2. Dalam hal tukar menukar pendapat, dapat diselenggarakan dua kali dalam sebulan.
7.1.4.3. Sewaktu-waktu jika membahas temuan-temuan audit bersama dengan auditee.
7.1.5. Rapat Komite Audit dengan eksternal Auditor
7.1.5.1. Sebelum proses audit dimulai.
7.1.5.2. Di tengah-tengah proses audit berlangsung.
7.1.5.3. Setelah proses audit selesai (closing meeting).
7.1.6. Rapat Komite Audit dapat mengambil keputusan jika sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
7.1.7. Keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Komite Audit yang hadir.
7.1.8. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota Komite Audit yang paling senior jika Ketua Komite Audit berhalangan hadir.
7.1.9. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir.
7.2. Pelaporan
7.2.1. Ketentuan Umum
7.2.1.1. Komite Audit wajib menyampaikan laporan hasil kajian kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja setelah selesainya laporan hasil kajian.
7.2.1.2. Berdasarkan laporan hasil kajian tersebut, Dewan Komisaris wajib membuat rekomendasi perbaikan atau saran dan menyampaikannya kepada Direksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Dewan Komisaris menerima laporan hasil kajian dengan melampirkan laporan hasil kajian tersebut.
​
7.2.1.3. Laporan hasil kajian maupun rekomendasi atau saran yang bersifat material wajib disampaikan kepada otoritas Bursa dimana Efek Perseroan terdaftar, dan tersedia di kantor Perseroan untuk dibaca oleh Pemegang Saham selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Direksi menerima rekomendasi perbaikan atau saran dari Dewan Komisaris.
7.2.2. Laporan Komite Audit Berkala
7.2.2.1. Komite Audit menyampaikan Laporan Komite Audit kepada Dewan Komisaris secara berkala setiap tiga bulan sekali.
7.2.2.2. Komite Audit menyiapkan Laporan Tahunan Komite Audit yang juga mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada).
b. Kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan, pengendalian internal dan independensi auditor, baik eksternal maupun internal auditor (jika ada).
c. Review pelaksanaan total paket kompensasi Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
7.2.2.3. Komite Audit menyiapkan Laporan Komite Audit yang menjadi bagian dari Annual ReportPerseroan.
7.2.3. Laporan Komite Audit Non Berkala
7.2.3.1. Komite Audit menyampaikan Laporan Komite Audit kepada Dewan Komisaris secara khusus berdasarkan penugasan khusus yang diberikan oleh Dewan Komisaris, atau hal-hal khusus lainnya yang dipandang penting oleh Komite Audit.
​
8. SELF ASSESSMENT
8.1. Komite Audit harus melaksanakan self assessment setiap setahun sekali atau secara periodik lainnya yang dipandang perlu.
8.2. Hal-hal yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam melakukan self assessment adalah sebagai berikut:
8.2.1. Mengkaji kelengkapan Komite Audit Charter setahun sekali.
8.2.2. Mengkaji apakah Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dicakup dalam Komite Audit Charter.
8.2.3. Mengkaji apakah Komite Audit telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme kerja, yang meliputi rapat dan pelaporan, seperti yang dicakup dalam Komite Audit Charter.