
Kode Etik
dan Budaya
KODE ETIK DAN BUDAYA
PERSEROAN
Kode etik dan budaya Perseroan wajib dijunjung tinggi oleh
seluruh karyawan PT Surya Toto Indonesia Tbk.
BUDAYA KERJA
SEIRI (Ringkas)
SEIRI (Ringkas) adalah memilah/memisahkan barang yang diperlukan dengan tidak diperlukan.
Selain itu melakukan pengendalian serta pencegahan agar tidak timbul barang-barang
yang tidak dibutuhkan lagi.
SEITON (Rapi)
SEITON (Rapi) adalah menata dan menyimpan barang secara teratur, sistematis dan efektif
untuk memudahkan pengambilan dan pengembalian barang, serta menentukan standar
bagi tempat penyimpanan barang.
SEISO (Resik)
SEISO (Resik) adalah menciptakan kondisi lingkungan, peralatan, dan mesin
agar selalu bersih sehingga kotoran dan sampah tidak berserakan.
SEIKETSU (Rawat)
SEIKETSU (Rawat) adalah proses pengulangan pemilahan, penataan, dan pembersihan
serta sebagai kesadaran dan aktifitas tetap untuk memastikan
bahwa keadaan 5S dipelihara.
SHITSUKE (Rajin)
SHITSUKE (Rajin) adalah komitmen yang kuat untuk menaati apa yang sudah ditetapkan.
KODE ETIK
-
Transparansi
Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan lewat informasi yang relevan. Transparansi tidak berarti keterbukaan tanpa batas. Seluruh informasi milik perusahaan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Akuntabilitas
a. Menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organisasi.
b. Setiap orang atau unit bisnis berwewenang dan bertanggungjawab atas tugas yang dibebankan kepadanya.
-
Tanggung jawab
Setiap karyawan bertanggung jawab untuk melaksanakan aktivitas pekerjaannya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, sesuai dengan hukum yang berlaku, bekerjasama secara aktif dan berusaha untuk memberikan kontribusi yang nyata.
-
Kemandirian
Mencegah benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Kewajaran
a. Menjamin perlakuan yang adil setara kepada setiap stakeholders dalam setiap aktivitas.
b. Selalu mengupayakan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang- undangan.