top of page

Kode Etik

dan Budaya

KODE ETIK DAN BUDAYA

PERSEROAN

Kode etik dan budaya Perseroan wajib dijunjung tinggi oleh

seluruh karyawan PT Surya Toto Indonesia Tbk.

BUDAYA KERJA

SEIRI (Ringkas)

​

SEIRI (Ringkas) adalah memilah/memisahkan barang yang diperlukan dengan tidak diperlukan.

Selain itu melakukan pengendalian serta pencegahan agar tidak timbul barang-barang

yang tidak dibutuhkan lagi.

​

​

SEITON (Rapi) 

​

SEITON (Rapi) adalah menata dan menyimpan barang secara teratur, sistematis dan efektif

untuk memudahkan pengambilan dan pengembalian barang, serta menentukan standar

bagi tempat penyimpanan barang.

​

​

SEISO (Resik)

​

SEISO (Resik) adalah menciptakan kondisi lingkungan, peralatan, dan mesin

agar selalu bersih sehingga kotoran dan sampah tidak berserakan.

​

​

SEIKETSU (Rawat)

​

SEIKETSU (Rawat) adalah proses pengulangan pemilahan, penataan, dan pembersihan

serta sebagai kesadaran dan aktifitas tetap untuk memastikan

bahwa keadaan 5S dipelihara.

​

​

SHITSUKE (Rajin) 

​

SHITSUKE (Rajin) adalah komitmen yang kuat untuk menaati apa yang sudah ditetapkan.

KODE ETIK

  • Transparansi

Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan lewat informasi yang relevan. Transparansi tidak berarti keterbukaan tanpa batas. Seluruh informasi milik perusahaan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​

  • Akuntabilitas

a.     Menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organisasi.

b.     Setiap orang atau unit bisnis berwewenang dan bertanggungjawab atas tugas yang dibebankan kepadanya.

 

  • Tanggung jawab

Setiap karyawan bertanggung jawab untuk melaksanakan aktivitas pekerjaannya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, sesuai dengan hukum yang berlaku, bekerjasama secara aktif dan berusaha untuk memberikan kontribusi yang nyata.

 

  • Kemandirian

Mencegah benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Kewajaran

a.     Menjamin perlakuan yang adil setara kepada setiap stakeholders dalam setiap aktivitas.

b.     Selalu mengupayakan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang- undangan.

bottom of page