top of page

Tata Kelola
Perseroan

Praktik berdasarkan prinsip tata kelola Perseroan yang baik pada dasarnya merupakan suatu upaya untuk dijadikan sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelola Perseroan dalam menjalankan aktivitas bisnis serta melindungi stakeholder dan Perseroan dari kemungkinan terjadinya benturan kepentingan. Tata kelola Perseroan yang baik diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi, nilai, misi dan tujuan jangka panjang Perseroan bagi kesejahteraan semua pihak yang berkepentingan secara lebih baik.

Sebagai Perseroan publik, tata kelola Perseroan yang baik telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya PT Surya Toto Indonesia Tbk. Oleh sebab itu, dengan adanya tuntutan akan sistem, struktur dan implementasi tata kelola Perseroan yang baik yang selalu meningkat dari tahun ke tahun, PT Surya Toto Indonesia Tbk terus menerapkan, memperbaiki dan memperkuat kebijakan dan praktik tata kelola Perseroan yang baik agar sejalan dengan aturan-aturan dan etika di lingkungan Perseroan beroperasi.

 

Penerapan tata kelola Perseroan ini menjadi prinsip dasar dari semua Standard Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat atau akan disusun, yang akan memberikan nilai tambah dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan meliputi partisipasi setiap jajaran Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha yang pada akhirnya memberi manfaat bagi stakeholder.

 

Tata kelola Perseroan ini menjadi acuan bagi seluruh karyawan, Direksi, maupun Dewan Komisaris dalam melakukan aktivitas kerja dan usahanya agar tercipta hubungan yang harmonis, saling menghargai, penuh tanggung jawab serta memberikan kepercayaan yang tinggi di antara internal maupun eksternal Perseroan.

​

Implementasi tata kelola Perseroan yang baik dapat membantu Perseroan dalam mengelola dan mengendalikan berbagai risiko. Kemampuan pengelolaan dan pengendalian risiko yang baik akan berdampak terhadap peningkatan kepercayaan investor, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi para stakeholder.

​

Penyempurnaan Tata Kelola Perseroan akan terus dilakukan sesuai dengan praktik-praktik terbaik serta keadaan atau kondisi terbaru baik dari tingkat nasional ataupun internasional. Dengan demikian semua kegiatan serta praktik kerja seluruh stakeholder dapat selalu berpegang pada tata kelola Perseroan yang baik dan terbaru.

 

Dalam menetapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola Perseroan yang baik, Perseroan juga memperhatikan peraturan yang terdapat pada UU Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan Tata Kelola Perseroan dapat disimpulkan menjadi 5 unsur sebagai berikut:

​

  • Transparansi yaitu memberikan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah di akses dan dipahami, tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta disampaikan secara proporsional kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan hak-hak yang dimiliki para pihak.

​​

  • Akuntabilitas yaitu keseimbangan fungsi dimana masing-masing pihak bertindak secara benar, terukur sesuai dengan hak, liabilitas dan wewenang yang telah ditetapkan secara bertanggung jawab oleh seluruh organ Perseroan sesuai dengan kepentingan Perseroan dengan tetap memperhitungkan kepentingan stakeholder.

​​

  • Pertanggungjawaban yaitu mengutamakan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan Standard Operating Procedure (SOP) sehingga terpelihara kesinambungan usaha.

​​

  • Kemandirian yaitu mengambil tindakan secara mandiri tanpa mengabaikan kerja sama yang baik dengan pihak-pihak internal maupun eksternal Perseroan sehingga masing-masing organ Perseroan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

​​

  • Kewajaran dan kesetaraan yaitu Perseroan harus senantiasa memperhatikan kepentingan para pemegang saham, termasuk hak-hak pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya.

​

Pedoman Tata Kelola Perseroan yang baik ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Direktur pada tanggal 18 Maret 2009 setelah melalui beberapa kali pembahasan dengan Direksi, dan saat ini sudah didistribusikan kepada seluruh jajaran Manajemen di Perseroan.

​

Sebagai bentuk nyata dari penerapan tata kelola Perseroan di dalam lingkungan Perseroan, maka dibentuk satuan kerja yang independen seperti Internal Audit, Manajemen Risiko, serta komite-komite (Komite Audit, Komite Manajemen Risiko, Komite Remunisasi dan Nominasi) yang bekerja membantu Dewan Komisaris dalam fungsinya sebagai pengawas dan penasehat Direksi sesuai dengan yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.

​

Demi mewujudkan perkembangan tata kelola Perseroan yang baik dalam Perseroan, Manajemen memiliki beberapa program kerja untuk tahun 2010 sampai 2020, antara lain sebagai berikut:

  • Melakukan evaluasi dan penilaian atas implementasi tata kelola Perseroan.​

  • Mengefektifkan kerja setiap komite yang ada di dalam Perseroan.​

  • Rencana pengesahan piagam Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen Risiko, Komite Audit dan Internal Audit pada tahun 2017.

  • Rencana pengesahan piagam Komite Nominasi dan Remunerasi pada tahun 2018;

  • Mensosialisasikan Tata Kelola Perseroan kepada semua jajaran karyawan Perseroan dengan menggunakan sarana komunikasi internal (email/pengumuman dinding).

 

Penerapan tata kelola Perseroan yang baik tidak terbatas di dalam lingkungan Perseroan saja, akan tetapi penerapan ini sampai kepada pihak-pihak luar (konsumen, pemasok, pemegang saham, pemerintah, investor, karyawan dan masyarakat).

bottom of page