top of page

Tanggung Jawab terhadap Konsumen

Kepuasan Pelanggan melalui Peningkatan Mutu Produk dan

Pelayanan Secara Terus Menerus

 
Perseroan berupaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu dari waktu ke waktu. Perseroan percaya bahwa mutu yang terjaga harus didukung oleh pemasok yang handal.

 

Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial terhadap konsumen, Perseroan telah menutup asuransi dan seluruh tanggung gugat produk (Product Liability) PT Surya Toto Indonesia Tbk dengan premi sebesar Rp205.675.388.

​

​

Pengelolaan Mutu​

​

  • Perseroan berusaha menghasilkan produk dengan melalui quality control yang ketat, sehingga menghasilkan produk yang terbaik.

  • Perseroan mendorong terpeliharanya mutu yang baik dalam semua proses produksi dan jasa.

  • Pertanggungan jawab mengenai pengelolaan mutu Perseroan harus didefinisikan dengan jelas dalam sebuah dokumen tersendiri.

  • Kebijakan mutu ini harus dikomunikasikan dengan baik ke semua karyawan agar tercipta sebuah lingkup operasional yang baik, efektif dan efisien.

  • Sistem pengelolaan mutu ini dikaji ulang secara berkala untuk menjamin terjadinya penyempurnaan yang berkesinambungan (continuous improvement).

  • Inovasi produk dilakukan secara berkesinambungan untuk menghasilkan produk yang mengikuti perkembangan zaman.

  • Perseroan menyadari bahwa kepuasan konsumen merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan kinerja Perseroan, oleh karena itu Perseroan berusaha mengutamakan kepercayaan konsumen dengan:

    • Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

    • Membuka layanan purna jual dan menindaklanjuti keluhan dari konsumen.

    • Melakukan promosi yang berkesinambungan dengan sehat, wajar, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat.

​​

 

Pengelolaan Pengadaan

​

  • Dalam rangka pengadaan barang dan jasa, diusahakan untuk mendapatkan harga terbaik dengan kualitas yang baik dan dipertanggungjawabkan.

  • Perseroan memastikan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa senantiasa jelas dokumentasinya, menjunjung prinsip keterbukaan, kompetitif, efisiensi biaya, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku.

  • Bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh pemasok yang memiliki kualifikasi sama tanpa diskriminasi. Perseroan berkomitmen untuk membina pemasok baru untuk berkembang secara bertahap melalui proses kualifikasi yang ditentukan oleh Perseroan.

  • Perseroan membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa dengan pemasok yang dituangkan dalam suatu dokumen tertulis berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan.

  • Pemasok yang ada tidak diperkenankan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak yang melakukan pengadaan barang atau jasa baik secara langsung maupun tidak langsung.

  • Seluruh karyawan Perseroan dilarang untuk meminta atau menerima, mengijinkan atau menyetujui untuk menerima suatu hadiah atau imbalan dari pemasok atau pihak ketiga yang mendapatkan atau berusaha mendapatkan pekerjaan atau pesanan yang berkaitan dengan pengadaan barang maupun jasa.

  • Karyawan yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa diwajibkan namun tidak terbatas:

    • Melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Perseroan

    • Bekerja secara profesional, mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

    • Tidak diperkenankan memecah paket pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari batas kewenangan.

    • Menghindari benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan Perseroan.

  • Dokumen kerjasama/kontrak diharapkan tidak ada KKN dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

  • Perseroan akan melakukan pembayaran tepat waktu kepada semua pemasok sesuai perjanjian.

  • Seluruh karyawan Perseroan dilarang untuk melakukan kecurangan dengan pemasok pengadaan barang atau jasa bagi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

  • Seluruh karyawan Perseroan dilarang untuk menyalahgunakan jabatan untuk meminjam dana, atau berhutang kepada pemasok ataupun meminjam fasilitas/sarana tertentu dari pemasok.

bottom of page