Ketenagakerjaan,
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan keamanan kerja setiap karyawan merupakan salah satu prioritas utama Perseroan. Perseroan berkomitmen penuh untuk menjamin kesehatan, keamanan dan keselamatan karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Perseroan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja seluruh karyawannya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal yang menjadi perhatian Perseroan ialah:
-
Seluruh aktivitas dan prosedur kerja dibuat dengan memperhatikan dan mengacu kepada keselamatan pekerja dan didukung oleh sarana keselamatan kerja yang memadai.
-
Prosedur keselamatan kerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prosedur kerja.
-
Segala kejadian yang berkaitan dengan keselamatan kerja harus dilaporkan secara tertulis kepada Direksi dan menjadi bahan penyempurnaan prosedur kerja dan keselamatan kerja.
-
Tempat bekerja harus nyaman dan memenuhi tingkat kesehatan yang wajar agar kenyamanan kerja dan tingkat produkstivitas yang tinggi dapat dipertahankan atau ditingkatkan.
-
Perseroan membeli dan menyediakan perangkat teknis (mesin dan sebagainya) yang baik dan tidak menimbulkan bahaya dalam pelaksanaan pekerjaannya.
-
Membekali semua karyawan dengan menggunakan alat-alat keselamatan kerja sehingga dapat mengurangi risiko-risiko sehubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
-
Menyediakan fasilitas PPPK serta alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat-tempat yang tepat.
-
Menyediakan alat-alat pencegahan ledakan kebakaran, keracunan, polusi udara dan suara, pencemaran air serta pencegahan bahaya lainnya.
-
Mengembangkan rencana terpadu dalam menghadapi situasi-situasi darurat.
-
Melaksanakan penyelidikan atas setiap kecelakaan yang terjadi dan membuat laporan kecelakaan secara periodik.
-
Mengadakan pemeriksaan kesehatan karyawan berupa rontgen dan khusus untuk bagian tertentu secara periodik diadakan pemeriksaan darah.
-
Memberikan penerangan dan pembinaan agar karyawan mengetahui bagaimana menghindari dan mencegah kecelakaan serta memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
-
Karyawan wajib mentaati dan mematuhi semua ketentuan dan syarat-syarat keselamatan serta kebersihan lingkungan kerja yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja maupun untuk diri sendiri.
Kebijakan Perseroan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Moto K3 ialah mengutamakan K3 di setiap aktivitas kerja. Penerapan K3 merupakan salah satu wujud nyata dukungan Perseroan dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja setiap karyawan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung kegiatan ini diantaranya:
1. Kegiatan K3
-
Promosi K3
Kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pemahaman K3 melalui media pameran, periklanan, demonstrasi, dan usaha lain yg bersifat persuasif dengan dilakukan secara intensif dan terus-menerus. Dalam melaksanakan promosi dari kegiatan K3, Perseroan berupaya melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya:
-
Pembacaan Ikrar K3 setiap sebelum memulai aktivitas kerja.
-
Membuat dan memasang spanduk dan poster K3 di setiap sudut gedung Perseroan.
-
Membuat tanda pengingat penggunaan alat-alat keselamatan kerja di setiap sudut gedung Perseroan.
-
Pelaksanaan senam pagi.
​
-
Penyuluhan K3
Penyuluhan K3 kepada setiap karyawan diperlukan guna memudahkan setiap karyawan dalam menerapkan K3 secara benar dalam setiap aktivitas pekerjaan, adapun kegiatan yang dilaksanakan ialah:
-
Pendidikan kecelakaan lalu lintas oleh anggota dari Polda Metro Jaya guna menekan kecelakaan di jalan raya
-
Pelatihan karyawan mengenai pemadam kebakaran baik secara Teori maupun Praktik.
-
Pelatihan tanggap darurat bencana alam dilakukan 3 kali pelatihan dalam 1 tahun.
-
Pengawasan K3
Pengawasan K3 merupakan kegiatan peninjauan terhadap konsistensi penerapan K3 di setiap seksi. Program yang telah dilaksanakan ialah:
-
Patrol Manajemen setiap minggu pada hari Senin.
-
Patrol Tim P2K3 setiap bulan sesuai jadwal.
-
Patrol K3 seksi sesuai jadwal seksi.
-
Patrol K3 malam sesuai jadwal.
-
Patrol K3 libur panjang.
-
Pemeriksaan K3
Pemeriksaan K3 ialah kegiatan memeriksa kondisi penerapan K3 dari segala aspek untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan yang telah dilaksanakan ialah:
-
Audit K3 Induk Perseroan (TOTO Jepang).
-
Audit K3 Mesin Baru.
-
Pemeriksaan sarana P3K.
-
Pemeriksaan sarana tanggap darurat.
-
Pemeriksaan alat angkat dan angkut.
-
Pemeriksaan bejana bertekanan.
-
Pemeriksaan kesehatan karyawan.
-
Pengendalian K3
Kegiatan pengendalian K3 dilaksanakan dengan cara menyediakan papan monitoring K3 di setiap seksi/ bagian. Perseroan melaksanakan pengendalian keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, dengan cara melakukan pengukuran debu dan tingkat kebisingan.
-
Evaluasi K3
Selain direncanakan dan dilaksanakan, kegiatan K3 ini wajib dievaluasi setiap bulan. Hal ini dilaksanakan untuk menilai tingkat efektivitas dari program-program K3 yang telah di jalankan.
​
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Setiap karyawan akan dilindungi oleh BPJS sesuai dengan perlakuan yang berlaku.
​
3. Mekanisme Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan
Terdapat prosedur penyelesaian pengaduan masalah ketenagakerjaan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perseroan dengan Serikat Pekerja sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
​
4. Implementasi Tanggung Jawab Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dalam pelaksanaannya di tahun 2023 ini, Perseroan memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan di luar program BPJS; sejumlah pelatihan ketenagakerjaan dan K3 yang disediakan oleh Perseroan untuk karyawan sesuai dengan jenjang jabatan dan bidang pekerjaannya, seperti: pelatihan pemadam kebakaran, seminar dasar-dasar K3, pelatihan P3K, penyuluhan tertib berlalu lintas, seminar konvensi mutu, seminar ISO, seminar layanan purna jual, seminar mengenai perpajakan, pelatihan pengurangan biaya, penanganan Covid-19 untuk karyawan dan outsource, dan lain-lain dengan total biaya sebesar Rp352.774.371.