top of page

Komite Remunerasi dan Nominasi

 

Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk secara ad-hoc dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menentukan tingkat remunerasi terhadap Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite-komite sebagai tanda jasa atas kontribusi yang sudah diberikan kepada Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi Charter

​

1.      LATAR BELAKANG

Komite Nominasi dan Remunerasi (“Komite”) PT Surya Toto Indonesia Tbk., (“Perseroan”) adalah komite yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan (“Dewan Komisaris”) untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan pemberian rekomendasi atas nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (“GCG”).

 

Komite dibentuk dengan tujuan untuk mendukung terlaksananya fungsi pengawasan Dewan Komisaris di bidang nominasi dan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

 

Landasan hukum pembentukan Komite adalah:

 

1.1.  Anggaran Dasar PT Surya Toto Indonesia Tbk.;

 

1.2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”);

 

1.3.   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

​

1.4.   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

 

1.5.  Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Surya Toto Indonesia Tbk. tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang sepenuhnya berlaku saat Pedoman Komite ini diberlakukan.

 

​

2.      VISI DAN MISI

2.1.  Visi

Menjadi Komite yang memiliki kompetensi tinggi dalam membantu Dewan Komisaris dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Kode Etik Perseroan di bidang pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

 

2.2.  Misi

Membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pemberian nasihat dalam pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dan Kode Etik Perseroan dalam proses nominasi calon Direksi dan Dewan Komisaris yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan Kode Etik Perseroan yang berlaku dengan menjunjung tinggi keharmonisan hubungan Perseroan dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait (relevant stakeholders).

 

 

3.      MAKSUD DAN TUJUAN

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi (Pedoman) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komite untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, transparan, profesional, independen dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tujuan utama penyusunan dan pemberlakuan Pedoman ini adalah untuk:

 

3.1.   Memberikan panduan dalam menentukan struktur Komite, keanggotaan dan masa tugas Komite;

 

3.2.   Memberikan batasan tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite dalam pelaksanaan tugas operasionalnya; dan

 

3.3.   Menerapkan ketentuan terkait GCG yang berlaku namun belum diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

 

 

4.      STRUKTUR, KEANGGOTAAN, DAN MASA TUGAS

4.1.  Struktur

 

4.1.1.      Anggota Komite terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang dengan komposisi sebagai berikut:

​

a.    1 (satu) orang Komisaris Independen;

 

b.    Anggota Dewan Komisaris; atau

 

c.    Sedikitnya 1 (satu) orang pejabat eksekutif di bawah Direksi yang membawahi bidang sumber daya manusia;

 

dengan ketentuan bahwa jumlah anggota yang termaksud dalam butir (c) diatas, tidak boleh menjadi mayoritas dalam keanggotaan Komite.

​

4.1.2.      Komite diketuai oleh Komisaris Independen.

 

4.1.3.      Ketua dan anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

 

4.1.4.      Jika seorang anggota Komite mengundurkan diri, atau berhenti menjadi anggota Komite karena alasan tertentu yang mengakibatkan anggota Komite menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak keadaan tersebut, Dewan Komisaris wajib mengangkat anggota Komite baru untuk memenuhi jumlah minimal anggota Komite menjadi sedikitnya 3 (tiga) orang.

 

4.2.  Keanggotaan

 

4.2.1.      Persyaratan:

 

Anggota Komite wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.    Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan bidang pekerjannya dan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;

 

b.    Memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat memahami prinsip-prinsip GCG dan Kode Etik Perseroan, memahami prinsip-prinsip nominasi dalam menentukan calon Dewan Komisaris, Direksi dan beserta sistem remunerasinya;

 

c.    Memiliki pengetahuan tentang anggaran dasar Perseroan, prinsip peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan operasi Perseroan, peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan GCG serta kompetensi bidang nominasi dan remunerasi;

 

d.    Ketua maupun anggota Komite yang independen tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Perseroan;

 

e.    Tidak memiliki hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;

 

f.     Bersedia membuat dan menandatangani pernyataan tertulis berkaitan dengan persyaratan independensi dan tidak adanya benturan kepentingan;

 

g.    Mampu bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dan beretika serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan bernilai tambah;

 

h.    Wajib mematuhi Kode Etik Perseroan; dan

 

i.     Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite.

 

4.2.2.      Evaluasi

Evaluasi terhadap kinerja anggota Komite baik secara individual maupun secara kolektif, dilakukan setiap akhir tahun buku secara mandiri (self-assessment) dengan menggunakan metode evaluasi dalam suatu sistem yang ditetapkan dalam keputusan Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.

​

4.3.  Masa Tugas

 

4.3.1.      Masa tugas anggota Komite yang merupakan anggota Dewan Komisaris sama dengan masa tugas sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan.

 

4.3.2.      Masa tugas anggota Komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris ditetapkan mengikuti masa jabatan Dewan Komisaris yang menjadi anggota Komite dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

 

4.3.3.      Masa tugas anggota Komite yang diangkat di antara masa jabatan Dewan Komisaris tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

​

​

5.      TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN

5.1.  Tugas

Komite bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

 

5.1.1.      Terkait Fungsi Nominasi

 

a.    Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penentuan:

 

  • Komposisi jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

 

  • Kebijakan dan kriteria yang diperlukan dalam proses Nominasi;

 

  • Kebijakan evaluasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

 

  • Program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

 

b.    Memberikan usulan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan;

 

c.    Menentukan kriteria untuk diimplementasikan dalam mengindentifikasi para calon, memeriksa dan menyetujui calon anggota Direksi, Dewan Komisaris dan dalam melakukan hal tersebut Komite akan menerapkan prinsip bahwa setiap calon mampu dan layak untuk jabatan kedudukan yang bersangkutan dan merupakan calon yang memenuhi syarat untuk posisi atau kedudukan tersebut dengan pengalaman, kemampuan dan faktor-faktor relevan lainnya;

​

5.1.2.      Terkait Fungsi Remunerasi

 

a.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan dalam RUPS Perseroan.

 

b.    Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;

 

c.    Komite wajib menjalankan prosedur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, sebagai berikut :

 

  • Menyusun struktur remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif dan tunjangan yang bersifat tetap dan variabel;

​​

  • Menyusun kebijakan atas struktur remunerasi; dan

​​

  • Menyusun besaran remunerasi.

 

d.    Struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi sebagaimana yang dimaksud pada 5.1.2 Pasal (e) harus memiliki kelayakan, kepatutan, serta tolok ukur yang wajar dengan mempertimbangkan:

 

  • Remunerasi yang berlaku dalam sektor industri kegiatan usaha Perseroan dari waktu ke waktu;

​

  • Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban keuangan Perseroan;

​

  • Prestasi kerja individual anggota Dewan Komisaris, Direksi, Komite Komisaris dan/atau dan Komite dibentuk Dewan Komisaris;

​

  • Kinerja, tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan Direksi; dan

​

  • Keseimbangan tunjangan yang bersifat tetap dan variatif dengan memperhatikan kelayakan dan keseluruhan remunerasi bagi Dewan Komisaris Direksi.

 

e.    Komite dapat mempertimbangkan masukan dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris lainnya terkait kebijakan yang akan direkomendasikan.

 

f.     Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite minimal 1 kali dalam setahun

 

g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

5.1.3.      Benturan Kepentingan

Dalam hal anggota Komite memiliki benturan kepentingan dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan adanya benturan kepentingan serta pertimbangan-pertimbangan yang mendasari usulan tersebut.

​

5.2.     Tanggung Jawab

 

5.2.1.      Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

 

5.2.2.      Pertanggungjawaban Komite disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk laporan-laporan sebagai berikut:

 

Laporan hasil rapat (risalah rapat);

 

5.2.3.      Anggota Komite yang masih, atau yang sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota Komite, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota Komite, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

 

5.2.4.      Anggota Komite dilarang menyalahgunakan informasi penting yang berkaitan dengan Perseroan untuk kepentingan pribadi.

 

5.2.5.      Anggota Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib mentaati ketentuan peraturan yang berlaku dan Kode Etik Perseroan serta dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya.

​

 

6.      RAPAT DAN PELAPORAN

6.1.  Rapat

 

6.1.1.      Komite dapat melakukan rapat setiap saat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) tahun buku.

 

6.1.2.      Rapat hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Komite termasuk Ketua Komite.

 

6.1.3.      Jika dipandang perlu, Komite dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dalam rapat dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris.

​

6.1.4.      Rapat dipimpin oleh Ketua Komite. Ketua Komite dapat mendelegasikan wewenangnya sebagai pemimpin rapat kepada salah satu anggota yang hadir.

 

6.1.5.      Rapat dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat Komite saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

 

6.1.6.      Seorang anggota Komite yang hadir dan ditunjuk Ketua Komite harus mencatat dan membuat risalah rapat.

 

6.1.7.      Keputusan rapat Komite diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

6.1.8.      Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Komite termasuk pendapat yang berbeda (dissenting opinions), dituangkan dalam risalah rapat yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite yang hadir, sebagai bukti yang sah atas keputusan yang diambil dalam rapat, dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

 

6.1.9.      Setiap anggota Komite diberi kebebasan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat profesionalnya dalam pembahasan setiap agenda rapat tanpa intervensi siapapun.

 

6.1.10.    Setiap anggota Komite berhak menerima salinan risalah rapat meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat tersebut.

 

6.1.11.    Kehadiran anggota Komite dalam rapat, dilaporkan dalam laporan tahunan Komite.

 

6.1.12.    Jumlah rapat serta jumlah kehadiran masing-masing anggota Komite dalam rapat serta laporan singkat Komite yang memuat hal-hal penting yang dibicarakan oleh Komite harus disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk diungkapkan dalam Laporan Tahunan (Annual Report).

 

6.1.13.    Tata tertib Rapat Komite yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur dalam aturan tersendiri.

​

6.2.  Pelaporan

 

6.2.1.      Komite wajib membuat laporan tahunan tentang tugas dan tanggung jawabnya, termasuk pelaksanaan kegiatan Komite, dan tingkat pencapaian kinerjanya kepada Dewan Komisaris untuk diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan untuk disampaikan dalam RUPS.

 

6.2.2.      Laporan tahunan Komite tersebut dalam Pasal 6.2.1 ini sekurang-kurangnya terdiri dari :

 

a.     Komposisi Komite, termasuk nama, jabatan dan status pihak terkait;

 

b.     Tujuan dan ruang lingkup kerja;

 

c.     Jumlah rapat Komite pada tahun berjalan dan rincian kehadiran tiap anggota Komite pada rapat; dan

 

6.2.3.      Kesimpulan, pendapat atau rekomendasi yang pernah diberikan oleh Komite kepada Dewan Komisaris.

​

​

7.      PENUTUP

7.1.  Pedoman ini berlaku efektif sejak disahkan oleh keputusan Dewan Komisaris pada tanggal 31 Mei 2018.

 

7.2.  Pedoman ini akan dievaluasi secara berkala dan dalam hal dianggap perlu atau disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, akan dilakukan perubahan atau penyempurnaan yang diperlukan.

 

7.3.  Dokumen asli Pedoman Komite ini disampaikan kepada Direksi untuk didokumentasikan dalam laporan tahunan dan akan dimuat dalam laman (website) Perseroan.

bottom of page